ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Untukmu Wahai Wanita yang Rela Menikah dengan Pezina, Camkan Ini !! Sebelum Menyesal |
Sahabat, sungguh mengejutkan, tidak sedikit orang saat ini yang beranggapan zina adalah hal lumrah, namanya juga gairah muda, tidak masalah kalau pernah coba-coba berhubungan badan di luar pernikahan, na'udzubillah min dzalik.
Bahkan ada muslim atau muslimah yang bukan pezina, namun berpikiran seperti ini, "Tidak masalah lah kalau nanti saya dinikahi dengan seseorang yang sudah tidak perjaka/ tidak gadis lagi, namanya juga pernah muda, pernah pacaran."
Astaghfirullah, sadarilah wahai saudaraku, apa yang engkau ucapkan dengan enteng itu nilainya amat berat di hadapan Allah! Seorang yang beriman pada Allah diharamkan menikahi pezina, itu artinya jika engkau rela dinikahi atau menikahi seorang yang tidak lagi perjaka/ gadis, dalam artian ia sudah pernah berzina sebelumnya, maka dirimu sendiri sangat mungkin masuk dalam golongan pezina. Simak ayat Allah berikut ini:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min." (QS. An Nuur: 3)
Berkata Ibnu Katsir: “Dari sini Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina selama wanita tersebut belum diminta bertaubat, apabila bertaubat maka sah, jika tidak maka tidak sah. Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan laki-laki yang pezina sampai laki-laki tersebut bertaubat dengan taubat yang benar.” (Tafsir Ibnu Katsir 10/165-166, Muassasah Qurthubah)
Ada syarat yang berat jika engkau ingin menikah dengan seorang pezina, yakni pezina tersebut haruslah bertaubat nasuha, berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan keji (zina) dan juga menyesali perbuatan zina nya di masa lalu.
Sahabat Ummi, sekalipun zaman sudah gila, pezina makin merajalela, namun tetaplah berpegang teguh pada aturan Allah bahwa seorang pezina hanyalah patut dinikahi oleh pezina juga. Jangan sekali-kali terpikirkan untuk menikah dengan seorang pezina (baik pezina normal, maupun pezina yang memiliki penyimpangan seksual/ LGBT), kecuali jika engkau tidak tahu, atau kecuali jika ia sudah bertaubat dari perbuatan maksiatnya.
Akan tetapi untuk berhati-hati, pastikanlah masalah ini ketika sedang taaruf, karena dosa zina tidak hanya terkait akhirat, tapi juga hukuman dunia berupa penyakit seksual menular. Na'udzubillah min dzalik.