ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Astagfirullah....Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM" |
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
Arisan adalah sekelompok orang sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala, kemudian salah seorang dari mereka berhak menerima uang yang terkumpul berdasarkan undian dan semua anggota akan menerima nominal yang sama.
Arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan.
Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat.
Bagaimanakah Islam memandang arisan, apakah akad ini termasuk yang diharamkan ataukah tidak?
Pendapat pertama : arisan hukumnya haram dan termasuk riba, pendapat ini didukung oleh Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan.
Karena arisan pada hakikatnya adalah akad pinjaman, dimana anggota pertama yang menerima uang terkumpul hakikatnya ia menerima pinjaman dari anggota-anggota lainnya dan begitulah seterusnya setiap orang yang menerima uang terkumpul adalah peminjam terhadap anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam meminjam ini terdapat manfaat bagi pihak yang meminjamkan dalam bentuk ia memberikan pinjaman uang dengan syarat anggota yang lain bersedia memberikan pinjaman untuknya. Dan setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba. Maka arisan termasuk riba. (Prof. Dr. Saad Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maliyyah Muashirah, hal 194)
Tanggapan : arisan tidak termasuk dalam bentuk akad memberikan pinjaman dengan syarat peminjam nantinya memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman pertama. Karena hakikatnya hanyalah satu akad pinjaman, yaitu yang menerima uang terkumupul menerima pinjaman dan nantinya dibayar dengan cara cicilan kepada setiap anggota secara berkala.
Akad arisan sekalipun mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman tetapi bukanlah termasuk manfaat yang diharamkan, karena manfaat ini tidak hanya untuk pemberi pinjaman saja akan tetapi juga untuk yang menerima pinjaman sama besar manfaatnya. Dan manfaat yang sama nilainya untuk pihak pemberi pinjaman dan peminjam tidak termasuk manfaat yang diharamkan. (Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh, hal. 623)
Pendapat kedua : arisan hukumnya boleh, pendapat ini merupakan fatwa lembaga tetap untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomor fatwa : 164, th. 1410H. yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena merupakan salah satu cara untuk mendapatkan modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang :
Soal : Sekelompok guru mengumpulkan sejumlah uang setiap menerima gaji. Uang yang terkumpul diberikan kepada salah seorang dari anggota. Begitulah seterusnya sehingga seluruh anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum akad ini?
Jawab : Akad ini hukumnya boleh. Yaitu akad qardh (pinjam-meminjam) yang tidak ada persyaratan pertambahan nominal utang yang diberikan. Akad ini telah diputuskan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi boleh karena memberikan manfaat bagi setiap peserta dan tidak mengandung mudharat. (Journal Buhuts Islamiyah, edisi 81, hal 291)
Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya