ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Alhamdulillah, di Sidang Paripurna DPR, Politikus PKS ini lantang membela Nurul Fahmi |
"Nurul Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut? Menurut undang-undang yang tidak boleh menodai bendera Indonesia. Ada the quality before the law telah kita langgar," Ujar Almuzzammil di Ruang Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir detik.com, Selasa (24/1/2017).
Baca Juga : Subhanallah!!! ini bukti sesama muslim bersaudara. Ustads Arifin Ilham menjaminkan diri agar Nurul Fahmi bisa Bebas.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mencontohkan lambang grup band Metallica juga pernah ada di bendera Merah Putih. Dia mempertanyakan alasan penemuan bendera itu tidak diusut seperti kasus Nurul Fahmi.
"Saya bertanya khusus ke Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum, lambang bendera mengacu pada fungsi DPR Pasal 20A tentang pemerintahan. Saya memberikan beberapa contoh gambar bendera merah putih yang ada lambang Metallica, OI dan lain," tegas Almuzzammil.
"Kenapa mereka tidak dihukum? Mereka menodai NKRI," sambungnya.
Menurut Almuzammil rangkaian huruf Arab yang jika dibaca berbunyi La Ilaha Illallah itu tidak menodai bendera karena berarti positif yaitu tiada Tuhan selain Allah. Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegakan hukum sesuai dengan menjunjung supremasi hukum. Menurutnya cara penangkapan Fahmi yang dilakukan pada malah hari tidak pantas dilakukan. Jika hal semacam ini terus terjadi, Almuzzammil berkata, kinerja Jokowi yang positif dapat ternodai perilaku aparat.
"Apakah kata-kata La Ilaha Illallah termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, kata syahadat bukan menodai. Saya minta Kapolri untuk tegakkan supremasi hukum. Nur Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba," tanya Almuzzammil. [islamedia]