iklan

Pakar Hukum Pidana: Patrialis Ditangkap Karena Anti-Ahok, Nasibnya Sama Dengan LHI

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pakar Hukum Pidana: Patrialis Ditangkap Karena Anti-Ahok, Nasibnya Sama Dengan LHI
Pakar Hukum Pidana: Patrialis Ditangkap Karena Anti-Ahok, Nasibnya Sama Dengan LHI 


Pakar hukum pidana sekaligus perumus UU KPK, Romli Atmasasmita, menyebut penangkapan hakim MK, Patrialis Akbar, bernuasa politik, karena atrialis menyerukan agar warga tidak memilih calon gubernur inkumben Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga : Inilah Berita-Berita Hoax Seputar Penangkapan Patrialis Akbar

"KPK sebagai lembaga independen yang tak ada duanya di republik ini sering kebetulan; PA (Patrialis Akbar) ajak tidak pilih Ahok kena OTT; nasibnya sama dengan AU (Anas Urbaningrum) dan LHI (Luthfi Hasan Ishaq)," tulis Romli di akun Twitter-nya @rajasundawiwiha, hari ini.



Kepada Rimanews, Romli menjelaskan, operasi tangkap tangan KPK bisa menimpa siapa saja, jika yang bersangkutan dianggap melawan. "Kayaknya suatu saat KPK bisa OTT presiden dan wakil presiden atau pimpinan DPR RI dengan wewenang luar biasanya," kata Romli.

Romli juga menyebut, KPK bisa dengan mudah menangkap siapa pun yang lantang menentang komisi antikorupsi itu. "Serba kebetulan, seperti OC kaligis yang selalu lantang mengkritisi KPK, saya juga hampir saja," kata Romli.

Romli karena itu meminta agar kewenangan KPK melakukan penyadapan ditinjau ulang. "Keluarbiasaan KPK dalam OTT lanjutan penyadapan/rekam pembicaraan tanpa izin pengadilan perlu check & balance dan supervisi untuk cegah abuse," tambahnya.

"Praktik OTT dari hasil sadapan memang sukses tapi harus jelas status hak org yang ditangkap," sambung Romli.

sumber : rimanews
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90